Perangkat Desa Bakal Jadi PNS
JAKARTA -
Rancangan Undang-undang (RUU) Desa mulai dibahas di parlemen. Partai Amanat
Nasional (PAN) getol mendukung perangkat desa untuk diangkat menjadi pegawai
negeri sipil (PNS) secara bertahap.
Sekjen DPP PAN Taufik Kurniawan
mengatakan, dukungan tersebut merupakan sikap resmi partainya yang dituangkan
dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) milik PAN. "Kami berharap, fraksi
lain bersikap sama," ujar dia.
Menurut Taufik, sikap
partainya itu selaras dengan harapan sebagian besar perangkat desa yang kerap
disampaikan selama ini. "Kami harap, perdebatan awal yang alot di DPR
dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, perangkat desa tak perlu berdemo lagi
ke DPR untuk menuntut kesejahteraan mereka," tegas wakil ketua DPR tersebut.
Taufik mengatakan, usul
pengangkatan perangkat secara bertahap itu dilontarkan setelah berdialog dengan
para perangkat desa. Menurut dia, dalam menyampaikan tuntutan, mereka bisa
bersikap realistis.
Kalaupun tidak siap,
kata Taufik, mereka siap dengan adanya pengualifikasian setelah masa pengabdian
jangka waktu tertentu untuk memenuhi syarat diangkat. "Jadi, perangkat
desa tidak menuntut harus diangkat menjadi PNS secara bersamaan," ucapnya.
Hingga saat ini beberapa
fraksi di parlemen belum menyepakati usul itu. Beberapa alasan dikemukakan. Di
antaranya, kekuatan anggaran terkini. Mengingat ada 62.806 desa di seluruh
Indonesia, belanja pegawai di APBN bisa dipastikan meningkat drastis.
Pada 2011, anggaran di
pos tersebut naik dari Rp 161,7 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp 180,6
triliun. "Meski demikian, harus diperhatikan kondisi perangkat desa
sekarang. Kami sudah mengecek di lapangan dan kondisinya sangat ironis,"
ucap Taufik.
Dia menambahkan, selain
mengusulkan pengangkatan perangkat menjadi PNS secara bertahap, partainya
mendorong masa jabatan kepala daerah ditetapkan selama delapan tahun dan bisa
dipilih lagi satu periode. "Kami serius mendorong karena semua ini penting
dan mendesak," tuturnya.